Gerakan Islam Politik-Radikal
Hizbut Tahrir adalah salah satu di antara
paket fikrah (pemikiran) dan harakah (gerakan) Islamiyah mutakhir luar negeri
yang masuk ke Indonesia dalam kurun dasa warsa terakhir. Dari gerakannya, jelas
sekali mereka muncul dan terbentuk dari situasi politik dan perkembangan Islam
di Timur Tengah, khususnya konflik Arab-Israel serta semangat anti Barat dan
Amerika. Ketertindasan Islam di daerah konflik timur tengah khususnya di
Palestina cukup mendorong mereka untuk membentuk pemerintahan islam
internasional, yang sering disebut-disebut dengan istilah Khilafah
Internasional. Dengan asumsi tersebut, maka seluruh umat Islam di seluruh dunia
harus dimobilisasi untuk mendukung khilafah yang nantinya akan dipimpin oleh
khalifah yang akan diangkat sebagai pemimpin Islam.
Mereka menganggap kaum muslimin saat
ini hidup di alam darul kufur (Negeri Kafir) hanya karena diterapkannya
hukum-hukum Negara yang tidak berdasarkan Islam. Kondisi ini mereka rumuskan
dengan cara menganalogkan secara sempit dengan periode Nabi SAW ketika di
Makkah. Sebagai contoh, untuk Indonesia, mereka menganggap UUD 1945 dan
Pancasila sebagai bagian dari hukum-hukum kufur yang oleh karena itu harus
diganti, baik konstitusi dan Dasar Negara maupun pemerintahannya.
Misi inilah yang berlawanan dengan
Nahdlatul Ulama’ sebagai jam’iyyah yang telah berhasil mengislamkan Indonesia
sejak era walisongo. Dakwah NU lebih mengarah kepada pelaksanaan syari’at Islam
bagi warganya dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (Lihat
Maklumat Nahdlatul Ulama Keputusan Konferensi Besar NU Tahun 2006). Bahkan
melalui Muktamar NU pada tahun 1935 di Banjarmasin, NU telah menyatakan
Indonesia (yang waktu itu masih dikuasai oleh penjajahan Belanda) sebagai Darul
Islam (Negara yang dihuni oleh ummat Islam) dimana ada kebebasan bagi warganya
untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan aturan syari’at Islam, tanpa harus
mempermasalahkan struktur negara.
Sebaliknya, pandangan radikal Hizbut
Tahrir memaksa mereka untuk selalu memandang struktur Negara (politik) sebagai
tujuan. untuk merealisasikan misinya, mereka menetapkan tiga tahapan yang bila
diamati dapat dikatagorikan sebagai sebuah gerakan kudeta berbungkus Islam
terhadap pemerintahan yang sah. Dimulai dengan tahapan pembinaan dan
pengkaderan(Marhalah At-Tatsqib) yang diambil dari mereka para simpatisannya,
kemudian dilanjutkan tahapan berinteraksi dengan ummat(Marhalah Tafa’ul Ma’al
Ummah). Kalau dua tahap
itu berhasil mereka lampaui, barulah
disiapkan tahapan ketiga, yakni pengambilalihan kekuasaan (kudeta), yang
dikemas dalam bahasa Marhalah Istilam Al-Hukm. Jelas sekali, organisasi ini
murni organisasi politik yang berorientasi kepada kekuasaan (walaupun dikemas
dengan tema khilafah Islamiyah) sehingga tidak dapat disejajarkan dengan
jam’iyah diniyyah-ijtima’iyyahsebagaimana Nahdlatul Ulama’.
perbanyak latihan
BalasHapus